WhatsApp Icon

BAZNAS HSU Hadiri Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M

12/02/2026  |  Penulis: MS

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS HSU Hadiri Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M

Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah

Amuntai – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara menghadiri rapat koordinasi penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Kantor Kemenag HSU. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan pelaksanaan zakat berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat menjelang bulan suci Ramadan. Rabu (11/2/2026)

Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna dan dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten HSU, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda HSU, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag), Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten HSU, PCNU Alabio, serta unsur terkait lainnya.

Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna menyampaikan pentingnya musyawarah bersama dalam menetapkan kebijakan yang membawa kemaslahatan umat. Ia berharap melalui rapat koordinasi ini dapat dihasilkan keputusan yang jelas dan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat.. “Kami ingin memastikan bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” ungkapnya

Dalam rapat ini, ditetapkan kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3,5 liter atau 2,75 kg beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi. Untuk pembayaran dalam bentuk uang, disepakati lima  kategori harga berdasarkan kualitas beras, yakni:

  1. (Jambun): Rp60.000,- per jiwa

  2. (Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara, dan sejenisnya): Rp55.000,- per jiwa

  3. (Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan, dan sejenisnya): Rp50.000,- per jiwa

  4. (Pandak, R, Siam Madu, dan sejenisnya): Rp45.000,- per jiwa

  5. (Ciherang, Thailand, Bulog, Impari, dan sejenisnya): Rp35.000,- per jiwa

Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 1 mud beras per hari. Dalam perhitungannya, 1 gantang (5 liter) setara dengan 6 mud. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000,- per hari bagi yang tidak berpuasa (memenuhi syaratnya)

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar penerbitan edaran resmi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Download edarannya pada link berikut: https://bit.ly/NilaiZakatFitrah2026HSU

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Hulu Sungai Utara.

Lihat Daftar Rekening →