BAZNAS HSU Hadiri Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M
12/02/2026 | Penulis: MS
Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah
Amuntai – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Hulu Sungai Utara menghadiri rapat koordinasi penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Kantor Kemenag HSU. Kehadiran BAZNAS dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan pelaksanaan zakat berjalan tertib, seragam, dan sesuai ketentuan syariat menjelang bulan suci Ramadan. Rabu (11/2/2026)
Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag HSU, Hj. Nahdiyatul Husna dan dihadiri oleh Ketua MUI Kabupaten HSU, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda HSU, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag), Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten HSU, PCNU Alabio, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Kankemenag HSU Hj. Nahdiyatul Husna menyampaikan pentingnya musyawarah bersama dalam menetapkan kebijakan yang membawa kemaslahatan umat. Ia berharap melalui rapat koordinasi ini dapat dihasilkan keputusan yang jelas dan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat.. “Kami ingin memastikan bahwa nilai zakat fitrah yang ditetapkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” ungkapnya
Dalam rapat ini, ditetapkan kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3,5 liter atau 2,75 kg beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi. Untuk pembayaran dalam bentuk uang, disepakati lima kategori harga berdasarkan kualitas beras, yakni:
-
(Jambun): Rp60.000,- per jiwa
-
(Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara, dan sejenisnya): Rp55.000,- per jiwa
-
(Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan, dan sejenisnya): Rp50.000,- per jiwa
-
(Pandak, R, Siam Madu, dan sejenisnya): Rp45.000,- per jiwa
-
(Ciherang, Thailand, Bulog, Impari, dan sejenisnya): Rp35.000,- per jiwa
Sementara itu, untuk fidyah ditetapkan sebesar 1 mud beras per hari. Dalam perhitungannya, 1 gantang (5 liter) setara dengan 6 mud. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000,- per hari bagi yang tidak berpuasa (memenuhi syaratnya)
Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai dasar penerbitan edaran resmi yang akan disebarluaskan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara. Download edarannya pada link berikut: https://bit.ly/NilaiZakatFitrah2026HSU
Berita Lainnya
BAZNAS HSU Salurkan Bantuan Rehabilitasi Pengobatan kepada Hendri, Warga Desa Banjang
BAZNAS HSU Salurkan 262 Paket Ramadhan Langsung ke Rumah Mustahik
BAZNAS HSU Siapkan 1.200 Paket Ramadan untuk Mustahik di Kabupaten Hulu Sungai Utara
BAZNAS HSU Salurkan Amanah Fidyah Sebesar Rp4,6 Juta kepada 63 Mustahik
BAZNAS HSU Salurkan 175 Paket Ramadhan untuk Mustahik di Amuntai Selatan dan Babirik
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Utara Salurkan Paket Ramadhan Langsung ke Rumah Mustahik
BAZNAS HSU Salurkan Amanah Beras Fidyah untuk Ibu Gayah Senilai Rp250.000
BAZNAS HSU Salurkan Paket Ramadhan untuk Tetangga di Kelurahan Sungai Malang
Kemenag HSU Bersama BAZNAS HSU Salurkan 300 Zakat Fitrah untuk Masyarakat HSU
BAZNAS HSU Salurkan Bantuan Biaya Cuci Darah kepada Junaidi Warga Sungai Malang
BAZNAS HSU Salurkan 200 Paket Ramadhan untuk Mustahik di Danau Panggang dan Sungai Pandan
BAZNAS HSU Lepas dan Serahkan Kembali Siswa Magang SMKN 1 Amuntai
BAZNAS HSU Salurkan Bantuan Pendidikan Luar Negeri kepada Dua Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo
Koperasi RSUD Pembalah Batung Amuntai Bekerja Sama dengan BAZNAS HSU Bagikan Makanan Berbuka dan Sahur Selama Ramadhan
Kafilul Yatim HSU, PCA IPNU-IPPNU Amuntai Selatan dan BAZNAS HSU Salurkan Santunan untuk 150 Anak Yatim

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Hulu Sungai Utara.
Lihat Daftar Rekening →