WhatsApp Icon

Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1446 H/2025 M Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara

10/03/2025  |  Penulis: MS

Bagikan:URL telah tercopy
Rapat Penetapan Nilai Zakat Fitrah 1446 H/2025 M Kabupaten Hulu Sungai Utara di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara

Penetapan Nilai Zakat Fitrah

Amuntai – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat koordinasi dalam rangka menetapkan nilai besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kementeria Agama (KanKemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Senin (10/03/2025)

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait diantaranya, Asisten I Setda HSU Khairussalim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSU H. Said Masrawan, Seluruh Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) HSU, Perwakilan Bagia Kesra HSU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kabag Disperindagkop UKM HSU, Ketua PCNU Alabio, Ketua PD Muhammadiyah HSU, perwakilan pedagang beras, perwakilan pondok pesantren, serta perwakilan dari Kodim 1001 AMT/BLG.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Kantor Kemenag Kab. HSU, Pemda Kab. HSU, MUI Kab. HSU, BAZNAS Kab. HSU, Diskuperindag Kab. HSU, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kab. HSU, PCNU Alabio, dan Perwakilan pedangan beras pada Senin, 10 Maret 2025 M/10 Ramadhan 1446 H. Dalam rapat tersebut, disekapati bahwa zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang sesuai dengan beras yang dia makan sehari-hari kadar 1 gantang Zakat Fitrah adalah 3,5 Liter beras atau 2,75 Kg. Sementara itu, bagi yang berzakat dengan uang sesuai Mazhab Hanafi, maka uang yang diserahkan adalah sebesar Rp. 60.000,- (harga setengah Sha’ Gandum/2 Kg Gandum utuh).

Selain itu, bagi yang tidak mampu berpuasa karena asalan tertentu, maka diwajibkan membayar Fidyah dengan menyerahkan beras      1 mud/hari kepada fakir/miskin. 1 Gantang (5 liter) beras sama dengan 6 mud .

Rapat diakhiri dengan pendatanganan berita acara sebagai dasar pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat islam di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Fidyah.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Hulu Sungai Utara.

Lihat Daftar Rekening →