BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS RI melalui BAZNAS HSU Luncurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara
06/08/2025 | MSHulu Sungai Utara, 5 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia melalui BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Utara resmi meluncurkan Program BAZNAS Microfinance Masjid (BMM) di dua masjid di wilayah setempat, yaitu Masjid Riyadhush Shalihin dan Masjid Fardatul Jannah. Program ini digulirkan dengan total bantuan modal usaha sebesar Rp 300.000.000,-
Program BMM merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi umat berbasis masjid, dengan mengembangkan pelaku usaha mikro dari kalangan mustahik melalui sistem pembiayaan tanpa bunga dan pendampingan usaha yang berkelanjutan.
Ketua BAZNAS HSU, Drs. H. Zainal Abidin, MH dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kehadiran program BMM ini adalah bagian dari upaya bersama menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi umat.
“Melalui program ini, kita dorong agar masjid berperan aktif dalam memajukan kesejahteraan masyarakat. Bantuan modal usaha ini diharapkan bisa menjadi pemicu semangat bagi para mustahik untuk mandiri secara ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua BAZNAS HSU juga mengingatkan kepada para mustahik penerima manfaat agar dapat bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya untuk mencicil kembali dana yang telah diterima sesuai dengan ketentuan program.
“Kami tegaskan bahwa bantuan ini bukan hibah, melainkan pinjaman tanpa bunga. Oleh karena itu, mustahik wajib mencicil sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dana ini akan terus digulirkan agar bisa membantu lebih banyak mustahik lainnya di masa mendatang,” tambahnya.
Wakil Ketua II BAZNAS HSU, Drs. H. Jahri, M. AP juga turut memberikan arahan teknis kepada para penerima manfaat terkait mekanisme pencairan dana bantuan di bank. Setiap penerima akan menerima informasi rekening masing-masing, dan dana bantuan dapat dicairkan langsung melalui kantor bank yang telah bekerja sama dengan BAZNAS.
“Kami bekerja sama dengan mitra perbankan, dan seluruh pencairan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing mustahik. Ini dilakukan demi transparansi dan keamanan penyaluran dana,” jelasnya.
Para mustahik diingatkan untuk membawa dokumen identitas diri saat pencairan serta mengikuti jadwal dan ketentuan teknis yang telah disampaikan oleh tim pelaksana program.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama dan pembagian buku rekening oleh tim BAZNAS HSU.
Program BAZNAS Microfinance Masjid ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan umat jika dilakukan secara terstruktur, terukur, dan akuntabel. Melalui kolaborasi antara masjid, mustahik, dan lembaga zakat, diharapkan semakin banyak keluarga yang terangkat dari jurang kemiskinan menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
